KPU: Pilkada Kalimantan Tengah Positif Ditunda

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan bahwa pilkada untuk Kalimantan Tengah positif ditunda. Mengenai sampai kapan penundaan pilkada masih akan dibahas.
Masinton: Nama Cagub PDIP Sudah di Dompet Megawati

"Kita masih perlu mencermati secara teknis bagaimana mekanisme alur distribusi proses logistiknya," ujar Ferry saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Ia menambahkan, untuk proses penyiapan logistik mulai dari menarik surat suara, form, dan kelengkapan logistik lainnya dibutuhkan waktu 21 hari sejak 9 Desember 2015 pada pelaksanaan pilkada serentak.
Pencalonan Pilkada Segera Dimulai, 5 PKPU Belum Disahkan

"Perlu usaha kerja keras, termasuk untuk kampanye pasangan calon," kata Ferry.

Ia menambahkan, soal anggaran untuk logistik penundaan pilkada juga harus dikonsolidasikan. Misalnya, anggaran tentang alat kelengkapan tempat pemungutan suara, distribusi, dan honorarium.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan seluruh gugatan pasangan calon gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar dan Jawawi. Maka pasangan calon itu dibolehkan mengikuti pilkada. (Baca: )
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016