Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Polri mengaku telah melimpahkan berkas dan barang bukti milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Naswedan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Info dari penyidik tersangka
nyampe
Kejari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanda tangan berita acara selesai sudah rangkaian tahap dua," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto, Kamis, 10 Desember 2015.
Baca Juga :
Korban Penembakan Novel Baswedan Mengadu ke DPR
Halaman Selanjutnya