Pengusaha Indonesia Mulai Lirik Buruh China

pekerja pabrik di china
Sumber :
  • REUTERS/Carlos Barria/Files
VIVA.co.id
Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh
- Sejumlah pengusaha mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah terkait upah minimum. Di daerah, bahkan sejumlah ketentuan justru menerapkan upah minimum kabupaten atau Kota (UMK) melebihi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.

Apindo Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik

Sebab itu, pengusaha mengaku akan mempertimbangkan menggunakan buruh asal China yang relatif menerapkan upah lebih murah dan terjangkau dengan pengusaha.
ILO: Tak Ada Alasan Perusahaan Tolak Penyandang Disabilitas


"Itu (Penggunaan buruh China) pil pahit yang harus kita laksanakan. Di sejumlah daerah, kenaikan UMK melebihi batasan PP 78 tahun 2015,” ungkap Edy Yosef dari Forum Asosiasi Kelompok Perusahaan dan Pengusaha yang memayungi 32 perusahaan di Jawa Timur, Minggu, 13 Desember 2015.


Menurutnya, PP 78 tahun 2015 harusnya bisa menjawab persoalan yang dihadapi pengusaha. "Pemerintah sebagai regulator seharusnya bijaksana. Ikut memikirkan kelangsungan perusahaan padat karya, seperti pabrik rokok, pabrik sepatu, yang karyawannya banyak. Masa harus juga digaji sebesar Rp3 juta?" katanya.


Menurut dia, adil itu tidak harus seimbang.‎ Perusahaan yang memiliki banyak buruh seperti pabrik rokok dan pabrik sepatu tidak disamaratakan UMK-nya dengan membayar gaji karyawan sebesar Rp3 jutaan.


"Namun pemerintah mengabaikan hal itu.‎ Solusinya, kini banyak kalangan pengusaha mempertimbangkan untuk mempekerjakan  buruh asal China yang diinformasikan akan menyerbu Indonesia menyusul dibukanya pintu gerbang MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) di penghujung tahun ini," katanya.


Informasi yang didapat buruh asal China mau dibayar Rp2 juta per bulan. "Mereka juga mau tidur di MES yang disediakan perusahaan,” katanya.


Sebab itu, kini banyak perusahaan di Mojokerto yang sudah siap menampung kedatangan buruh asal China tersebut.


‎Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Totok Nur Handayanto menyebut perizinan masuknya tenaga kerja asing, yang menentukan pemerintah pusat.‎


"Prosedur perizinan pekerja asing langsung dari Kementerian di Jakarta. Di sini (Jawa Timur) hanya mengurus perizinan perpanjangannya saja,” ujarnya.


Menurutnya, selama proses perizinannya benar dan lengkap, pekerja asing sudah diperbolehkan bekerja di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya