Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan tercatat menjadi perempuan pertama yang menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dipastikan, setelah Komisi lll DPR memilih jenderal bintang dua itu untuk menjadi salah satu pimpinan KPK periode 2015-2019.
Wanita kelahiran Pematang Siantar 58 tahun yang lalu itu mendapat suara terbanyak kedua dari Komisi lll untuk menjadi Pimpinan KPK dengan 51 suara. Dia hanya kalah suara dari Agus Rahardjo, yang kemudian juga terpilih sebagai Ketua KPK.
Pada saat uji kepatutan dan kelayakan, Basaria sempat menekankan mengenai perlunya penguatan KPK dengan mengoptimalkan koordinasi supervisi, penyidikan dan penuntuan. Basarian juga ingin memaksimalkan pencegahan dan monitoring.
''Dalam melaksanakan koordinasi tersebut, KPK akan dijadikan pusat informasi terhadap korupsi di Indonesia,'' kata Basaria usai mengikuti fit and proper test di DPR beberapa waktu lalu.
Selain itu, dia menyoroti mengenai sinergitas antara KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Basaria menyakini apabila masing-masing lembaga penegak hukum itu punya persepsi sama dan mengesampingkan ego sektoral, maka tidak akan terjadi keributan.
''Kalau masing-masing penegak hukum bekerja sesuai peran dan fungsinya, maka keributan tidak akan ada,'' tambahnya
Terkait revisi Undang-Undang KPK, Basaria menyatakan dukungannya karena meyakini tujuannya bukan untuk melemahkan KPK. Soal penyadapan, dia tidak setuju jika KPK perlu izin dari pengadilan, tetapi cukup dari Pimpinan KPK saja. Namun, dia menyebut perlu diatur mengenai batasan waktu penyadapan.
Selain itu, Basaria menegaskan bahwa dia tidak setuju jika KPK diberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga :
Basaria Panjaitan, Polwan Pertama Pimpin KPK
''Dalam melaksanakan koordinasi tersebut, KPK akan dijadikan pusat informasi terhadap korupsi di Indonesia,'' kata Basaria usai mengikuti fit and proper test di DPR beberapa waktu lalu.
Selain itu, dia menyoroti mengenai sinergitas antara KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Basaria menyakini apabila masing-masing lembaga penegak hukum itu punya persepsi sama dan mengesampingkan ego sektoral, maka tidak akan terjadi keributan.
''Kalau masing-masing penegak hukum bekerja sesuai peran dan fungsinya, maka keributan tidak akan ada,'' tambahnya
Terkait revisi Undang-Undang KPK, Basaria menyatakan dukungannya karena meyakini tujuannya bukan untuk melemahkan KPK. Soal penyadapan, dia tidak setuju jika KPK perlu izin dari pengadilan, tetapi cukup dari Pimpinan KPK saja. Namun, dia menyebut perlu diatur mengenai batasan waktu penyadapan.
Selain itu, Basaria menegaskan bahwa dia tidak setuju jika KPK diberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Setelah Polri, Lima Pimpinan KPK Baru Sambangi Kejaksaan
Kunjungan ke Kejaksaan Agung dalam rangka koordinasi antarlembaga.
VIVA.co.id
5 Januari 2016
Baca Juga :