Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat 18 Desember 2015.
Baca Juga :
KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan RJL sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan lnformasi KPK, Priharsa Nugraha.
Atas perbuatannya tersebut Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya tersebut Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)