Tim Pengawas Selidiki Laporan KDRT Penyidik KPK

Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id
Kapolres Bantah Tiga Anggota KPK Positif Narkoba
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Komisaris Polisi berinisial S yang sempat ditangkap oleh aparat Polresta Bekasi merupakan salah satu penyidik yang bertugas di lembaga antirasuah itu.

Kisruh Penyidik Bawa Brimob, Wantimpres Sambangi KPK

Penyidik itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dugaan tindakan KDRT itu muncul setelah ada laporan dari istri penyidik yang berinisial N.
KPK Tegaskan Pengawalan Brimob Bersenjata Sesuai Prosedur


"Iya, memang benar yang bersangkutan adalah penyidik KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa 22 Desember 2015.


Menurut Yuyuk, pihak dari Pengawas lnternal KPK tengah mendalami perkara tersebut. Yuyuk menyebut tim langsung berangkat ke Polresta Bekasi untuk mencari informasi lebih detail.


"Tim Pengawas lnternal KPK sudah bergerak untuk mencari informasi ke Polres Bekasi," ujar Yuyuk.


Sebelumnya Penyidik KPK berinisial Kompol S dilaporkan sang istri bernama N atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kompol S di laporkan ke Polres Bekasi Kota pada Senin 21 Desember 2015 dini hari.


"Ny N sudah membuat laporan ke Polres Bekasi atas dugaan KDRT yang dilakukan oleh Kompol S," kata Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona dalam sambungan teleponnya, Selasa 22 Desember 2015.


Laporan N itu tertuang dalam LP bernomor: 2424/K/XII/2015/SPKT/Res. Bekasi Kota. Laporan dibuat pada Senin 21 Desember 2015 dini hari. Laporan tersebut dibuat setelah mendengarkan testimoni istri dan putri sulungnya, akhirnya istri penyidik KPK itu mau dibuatkan laporan polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya