Polisi Imbau Mal Tidak Paksa Karyawan Beratribut Natal

Surat Edaran Polda Jawa Timur
Sumber :
  • Januar Adi/VIVA.co.id
VIVA.co.id
Kiai NU Berpengaruh Wafat
- Polres Surabaya dan seluruh polsek yang di bawah jajarannya, mengeluarkan imbauan agar para pimpinan, atau manajemen perusahaan tidak memaksa  karyawannya yang muslim mengenakan atribut Natal. Ia mengatakan imbauan dikeluarkan agar tak terjadi salah paham di elemen masyarakat.

Tetangga Freddy Akui Kampungnya Sarang Narkoba

Kepala Sub Bagian Humas (Kasubbag) Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar mengatakan, imbauan itu dikeluarkan sejak Rabu, 23 Desember 2015. Menurut Djafar, imbauan dikeluarkan untuk meminimalisir munculnya konflik horizontal.
Inikah Langkah Pertama Bangkitkan Persebaya Kembali?


“Kami tidak ingin polisi dianggap diam terkait masalah ini. Apalagi kemarin baru saja ada aksi simpatik dari saudara-saudara kita di FPI, yang mendatangi mal-mal untuk turun langsung dalam memberikan imbauan,” kata Lily kepada wartawan, Kamis, 24 Desember 2015.


Terkait dengan himbauan itu, sejumlah polsek yang ada di Surabaya pun sudah menindaklanjutinya. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Polsek Wonocolo.


Bahkan, Polsek Wonocolo sudah mengeluarkan surat imbauan. Surat yang bernomor B/503/XII/2015/Polsek, dengan perihal Himbauan Kamtibmas itu sudah diedarkan ke masyarakat. Isi surat itu meminta kepada seluruh pimpinan perusahaan agar tak memaksa karyawan dan karyawatinya yang muslim  mengenakan atribut sinterklas.


“Memang ada yang menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat, ada pula yang dengan cara dialogis. Tapi sekali lagi ini sifatnya bukanlah larangan, hanya imbauan. Mau ditaati silakan, tidak juga tidak apa-apa, yang penting kami sudah mengingatkan,” kata Lily menambahkan.


Sementara itu, Kapolsek Wonocolo Kompol Taufiq mengungkapkan, sebenarnya polisi tidak berniat menyebarkan surat itu. “Kemarin sepertinya ada kekeliruan hingga surat itu tersebar. Tapi pada dasarnya kami ingin melakukan imbauan secara lisan saja,” katanya menjelaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya