Dipanggil Mabes Polri, RJ Lino Mangkir

Mantan Direktur Pelindo II RJ Lino
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Ricard Joost Lino, mangkir dari panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kasus Pelindo, Polri Juga Periksa Adik Bambang Widjojanto

Kuasa hukum Lino, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya sedang mempersiapkan laporan pertanggungjawaban dan serah terima jabatan. "Lagi persiapan, ada 50 anak perusahaan yang harus disiapkan. Persiapan dokumen, dan banyak sekali, kan beliau harus bertanggung jawab," kata Fredrich kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin, 28 Desember 2015.

Fredrich mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri. Namun, ia tak merinci kapan RJ Lino dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan. "Kami sudah mengajukan permohonan resmi ke polisi untuk ditunda pemeriksaan Pak RJ Lino. Dan, suratnya sudah diterima penyidik," ujarnya menambahkan.

DPR Desak KPK Usut Korupsi Pembangunan Terminal New Priok

Menurut Fredrich, permintaan penundaan penyidikan itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur. Alasan cukup dan tidak dibuat-buat. "Apalagi statusnya Pak RJ Lino masih saksi," katanya berdalih.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, RJ Lino dijadwalkan untuk diperiksa. Tapi apabila yang bersangkutan tidak hadir akan dilakukan upaya tindakan tegas. "Kami terbitkan panggilan kedua dengan suratt membawa bila tidak hadir penuhi panggilan, itu prosedur yang diatur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya.

KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino

Pemeriksaan RJ Lino merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi. RJ Lino diperiksa pertama kali pada 9 November 2015, pemeriksaan kedua pada 18 November 2015. Sedangkan pemeriksaan yang ketiga pada 30 November 2015.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan. Dalam perkara ini potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan, pihaknya akan menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepuluh unit mobil crane di Pelindo II, Jakarta Utara. "Dari penyidik fakta dan bukti tinggal tunggu saja, prosesnya arah ke sana," ujanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya