Sumber :
- Istimewa
VIVA.co.id
- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, polisi telah mengantongi 14 laporan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan bersenjata Aceh Din Minimi beserta kelompoknya.
Baca Juga :
Bom Rakitan 10 Kg Sisa Konflik Aceh Ditemukan
"Dia itu ada 14 LP (Laporan Polisi) termasuk pembunuhan dan perampokan," kata Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2015.
Jenderal bintang dua ini menuturkan, Din Minimi berserta kelompoknya masih menjadi buronan ataupun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, yang bersangkutan belum menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Kendati sudah menyerahkan kepada kepolisian, proses hukum akan tetap dilanjutkan, karena sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan dan penembakan tiga anggota TNI.
"Harus diserahkan ke Polri, kita akan usut sesuai dengan Undang-undang. Karena memang ada korban, ada kerugian," kata Anton.
Sebelumnya, Din Minimi dikabarkan telah penyudahi perlawanannya terhadap pemerintah Aceh. Pria bernama lengkap Nurdin Bin Ismail itu dilaporkan telah turun gunung dan kembali ke rumah ibunya di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Senin malam, 28 Desember 2015.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kendati sudah menyerahkan kepada kepolisian, proses hukum akan tetap dilanjutkan, karena sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan dan penembakan tiga anggota TNI.