2015, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp604 Miliar

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelematkan uang negara dari tahap penyidikan dan penuntutan kasus yang ditanganinya selama tahun 2015 ini.

"Penyelamatan uang negara pada tahap penyidikan dan penuntutan senilai Rp 604.461.049.374," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam acara refleksi akhir tahun Kejaksaan RI tahun 2015 di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2015.

Menurut dia, penyelamatan uang negara oleh Kejagung di seluruh Indonesia ini didukung oleh Satuan Tugas Khusus Penanngan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) sebanyak 100 orang.

Capaian yang berhasil dilakukan oleh Kejaksaan sepanjang tahun 2015 seluruh Indonesia sebagai berikut; untuk jumlah penyelidikan 1.863 perkara, jumlah penyidikan 1.717 perkara, jumlah penuntutan 2.274 perkara, jumlah eksekusi 565 terpidana.
Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara korupsi telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pelaksaan eksekusinya harus dilakukan secara tuntas. Termasuk setoran uang pengganti dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Capaian kinerja uang pengganti yang disetor ke kas negara ialah Rp72.744.319.412. Ini salah satu prestasi yang dicapai kejaksaan," kata Prasetyo. (ase)
Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Diskusi Bersama KPK, Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto : Kami Siap Berantas Korupsi

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024