DPR Minta Jangan Buru-buru Beri Amnesti ke Din Minimi

Kepala BIN Berfoto Bersama Din Minimi Cs
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Pemerintah harus meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti. Ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Partai Aceh: Bendera Bintang Bulan Tak Langgar Hukum

Demikian menurut Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto. Ini terkait dengan rencana pemberian amnestiĀ  atau pengampunan dari pemerintah kepada Din Minimi, pemimpin gerombolan pengacau keamanan di Aceh. Dia bersedia menyerah akhir tahun lalu setelah dijanjikan amnesti oleh Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso.

"Untuk Din Minimi, ini adalah mengajukan abolisi. Tentunya kita harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Yang mengajukan harus presiden, dalam hal ini Pak Jokowi, dan harus mengajukan dan minta pertimbangan DPR," kata Agus di Gedung DPR, Rabu 6 Januari 2016.

Namun hingga saat ini rencana pemberian amnesti tersebut belum disampaikan resmi ke Senayan. Oleh karena itu belum dibahas oleh DPR. Hal tersebut disampaikannya menyusul rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada eks Pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Nurdin bin Ismail atau Din Minimi.

"Sampai saat ini usulan dari presiden (soal amnesti) juga belum," ungkap Agus.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemberian amnesti kepada Din Minimi adalah salah satu bentuk pendekatan diplomatis pemerintah dalam kasus-kasus separatisme. Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada Setiap Orang Yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka.

"Marilah kita menyikapi bahwa biarlah proses ini berjalan sehingga diajukan oleh presiden, dibahas di DPR dan hasilnya pasti juga akan diumumkan kepada media," kata politikus Partai Demokrat ini.

Kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi yang merupakan sempalan GAM menyerahkan diri pada Senin, 28 Desember 2015. Terdapat 120 orang anggota kelompok itu yang turut menyerah dengan 15 senjata api dan 1 karung amunisi. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso turut andil mendorong penyerahan diri Din Minimi, pula mengurusi amnesti terhadap buron yang paling dicari Polda Aceh itu. (ren)

Tim Gegana Polres Aceh Timur mengevakuasi temuan bom dengan bobot 10 kilogram, Rabu (10/8/2016). Diduga bom yang tertimbun di dalam tanah ini adalah sisa konflik Aceh bertahun-tahun lalu.

Bom Rakitan 10 Kg Sisa Konflik Aceh Ditemukan

Ditemukan terkubur dalam tanah.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016