Kakek Cabuli Cucu Tiri karena Lihat Pakaian Dalam

Hamil dan tak dinikahi, remaja 15 tahun laporkan pacar ke polisi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVA.co.id - Seorang pria berusia 73 tahun di Surabaya, ditangkap polisi, gara-gara mencabuli gadis di bawah umur. Tersangka, diketahui berinisial YD, warga Joyoboyo Tegal, Surabaya. Korbannya ialah D (14 tahun), yang tak lain cucu tiri tersangka.
Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang

YD mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa dia telah beberapa kali menggauli cucu tirinya. Semua terjadi pada Oktober 2015.
Pemerintah Diminta Gencar Advokasi Korban Kekerasan Seksual

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Wonokromo, Komisaris Polisi Arief Kristanto, tersangka YD mengaku berahi, setelah melihat pakaian dalam korban yang dijemur di luar rumah. Tersangka, kemudian memanggil korban ke kamarnya.
Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

Tersangka memanggil dengan alasan hendak memijit korban. Awalnya, korban menuruti saja keinginan tersangka. Namun, saat tersangka memintanya menanggalkan pakaian dan mengajaknya berhubungan intim, korban menolak. Tetapi, penolakan itu sia-sia.

"Karena saat itu tersangka mengancamnya, termasuk tidak boleh melaporkannya kepada orangtua korban," kata Arief kepada wartawan pada Rabu 6 Januari 2016.

Mendapat ancaman semacam itu, korban akhirnya menurut. Merasa mendapatkan peluang, tersangka terus mengulangi perbuatan bejat itu hingga beberapa kali.

"Perbuatan itu terus dilakukan sampai akhirnya korban hamil dua bulan, walau pun awalnya korban takut mengatakan kepada orangtuanya terkait kehamilannya itu, namun akhirnya mengaku karena didesak," Arief menjelaskan.

Tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatannya. "Saya tidak tahan melihat tubuhnya yang semakin molek, dan pakaian dalam yang yang sedang dijemur," ujarnya berkelit. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya