KPU Siapkan Jawaban Perkara Hasil Pilkada di MK

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir
VIVA.co.id
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU telah menyiapkan langkah dengan mengumpulkan 132 KPU daerah yang hasil pilkadanya digugat ke Mahkamah Konstitusi. 

Persiapan matang itu dilakukan untuk pembekalan dan penyamaan jawaban atas gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang akan disidangkan oleh MK mulai Kamis besok. 

"Kami siap, makanya dari sekarang kami siapkan jawaban tersebut," kata Hadar, di Kantor KPU, Jalam Imam Boniol 29, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016.

Hadar menjelaskan, nantinya jika jawaban-jawaban tersebut harus diperbaiki sesuai permintaan hakim konstitusi dan KPU akan menyesuaikannya. 
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Hadar juga menerangkan, jadwal KPU untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut antara lain pada tanggal 12,13 dan 14 Januari 2016 atau setelah sidang pendahuluan para pemohon yang dijadwalkan 7, 8, dan 11 Januari 2016.
Ini Tanggapan Sandiaga Uno Soal Koalisi Kekeluargaan

"Kami sebagai termohon berkewajiban untuk menyerahkan jawaban paling lambat dua hari setelah sidang pendahuluan yang dimulai tanggal 7 Januari 2016. Jadi, kalau kasus permohonan yang sidang perdananya tanggal 7 Januari 2016, maka batas waktu KPU daerah bersangkutan harus menyerahkan jawaban adalah tanggal 11 Januari 2016," kata dia.
Diusung Demokrat, Anak Ratu Atut : Terima Kasih Pak SBY
Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap

KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011

Agus Feisal Hidayat sudah curiga dicurangi

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016