Menguak Fakta Jasad Engeline yang Selalu Basah

Aksi kepedulian terhadap Engeline
Sumber :
  • ANTARA/Fikri Yusuf

VIVA.co.id - Kisah pilu kematian Engeline, bocah delapan tahun yang ditemukan tewas mengenaskan di halaman belakang rumahnya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kali ini, persidangan dengan terdakwa Margriet Christina Megawe menghadirkan saksi ahli forensik dari RSUP Sanglah, Denpasar, Ida Bagus Putu Alit.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Dalam keterangannya Alit menuturkan, jika kekerasan yang menimpa Engeline di hari kematiannya tak ubahnya orang yang tengah bermain olahraga tinju. "Dia seperti petinju, dipukul, jatuh, kepala belakang membentur lantai, tapi yang memar di depan. Istilahnya itu penghentian pembuluh darah secara tiba-tiba," kata Alit di hadapan Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, Kamis 7 Januari 2016.

Kepala Bagian SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah itu melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terjadi memar dan pendarahan otak kanan dan kiri. "Itu bekas benda tumpul yang dihantamkan secara keras," ujarnya menambahkan.

Menurut dia, kekerasan yang menimpa Engeline terjadi lebih dari sekali. Pada sisi lain, ia memaparkan jika jasad Engeline selalu dalam keadaan basah. "Jenazah selalu dalam keadaan basah," katanya.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor mencecar Alit dengan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) bekas pembantu Margriet, Agus Tay Hamba May, yang menjadi terdakwa pada kasus sama dengan berkas terpisah. Saat ditanyakan keterangan Agus pada BAP pertama sebelum ia mengubah keterangannya, saksi ahli Alit mengakui memang memiliki kesesuaian antara luka di tubuh Engeline dengan keterangan Agus.

"Ada beberapa kesamaan dengan trauma di kepala Engeline dan tekanan di bokong waktu di lantai," kata dia.

Jelang Putusan, 'Engeline' Ikut Doa Bersama di Sekolahnya

Atas keterangan tersebut, kuasa hukum Margriet lainnya, Hotma Sitompul, menegaskan jika luka-luka yang terdapat pada tubuh Engeline memiliki kesesuaian erat dengan keterangan Agus.

"Sangat bersesuaian dengan keterangan Agus. Itu yang ingin kita sampaikan. Soal kenapa itu tidak dipakai di persidangan, tanyakan kepada polisi dong," ujarnya.

(mus)

Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016