Jika Vonis SDA Berat, Djan Faridz Sarankan Banding

Ketua Umum PPP Djan Faridz
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri
VIVA.co.id
Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Peran Eks Manajer Indofarma
- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz terlihat turut hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.

Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

Djan mengaku kedatangannya ini, untuk memberikan dukungan pada koleganya, Suryadharma Ali yang akan menjalani sidang pembacaan vonis.
Usut Dugaan Makelar Kasus di MA, Kejagung Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Zarof Ricar


"Hari ini silaturahmi menengok pak Suryadharma dan memberikan support untuk bisa menerima vonis yang akan dijatuhkan kepada beliau, dan tentunya saya iringi dengan doa," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Djan berharap agar vonis yang dijatuhkan kepada Suryadharma tidak terlalu berat. Jika nantinya vonis dinilai berat, Djan menyarankan Suryadharma untuk mengajukan banding.


"Kalau berat kita banding kalau ringan kita terima," kata dia.


Sebelumnya, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.


Jaksa menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Diantaranya dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Panitia Penyelenggara lbadah Haji (PPIH) Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan.


Selain itu, Suryadharma juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji lndonesia di Arab saudi, untuk menunjuk penyedia perumaah jemaah tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.


Mantan Ketua Umum PPP itu juga dinilai terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya