Sumber :
- VIVA/Reza Fajri
VIVA.co.id
- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz terlihat turut hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.
Djan mengaku kedatangannya ini, untuk memberikan dukungan pada koleganya, Suryadharma Ali yang akan menjalani sidang pembacaan vonis.
"Hari ini silaturahmi menengok pak Suryadharma dan memberikan support untuk bisa menerima vonis yang akan dijatuhkan kepada beliau, dan tentunya saya iringi dengan doa," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Djan berharap agar vonis yang dijatuhkan kepada Suryadharma tidak terlalu berat. Jika nantinya vonis dinilai berat, Djan menyarankan Suryadharma untuk mengajukan banding.
"Kalau berat kita banding kalau ringan kita terima," kata dia.
Baca Juga :
Diperiksa Kejagung Lagi, Sandra Dewi Ditanya Perjanjian Pranikah Hingga Jet Pribadi Harvey Moeis
Baca Juga :
Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi Paket Saham
Selain itu, Suryadharma juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji lndonesia di Arab saudi, untuk menunjuk penyedia perumaah jemaah tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Mantan Ketua Umum PPP itu juga dinilai terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukan.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Suryadharma juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji lndonesia di Arab saudi, untuk menunjuk penyedia perumaah jemaah tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.