Margriet Beri Kesaksian, Hakim Kesal, Pengunjung Tertawa

Tersangka kasus pembunuhan Angeline
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, memperingatkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, agar sebagai terdakwa menjawab apa yang ditanyakan oleh majelis hakim dalam sidang hari ini. Menurut hakim, Margriet nampak bercerita panjang lebar dan tidak menjawab pokok pertanyaan.

"Jangan cerita ke sana ke mari. Saya tanya, jawab dulu. Jangan langsung cerita pada tanggal sekian ibu begini-begitu. Ini bukan mengarang cerita," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Selasa 12 Januari 2016.

Margriet memang menjawab pertanyaan majelis hakim. Salah satunya di hari di mana Engeline dinyatakan hilang pada 16 Mei 2015. Saat itu, katanya, sekira pukul 12.00 WITA Margriet ke luar mencari Engeline setelah ia meminjamkan pensil dan menggambar di kamar Agus Tay Hamba May.

Namun, Hakim Edward menganggap keterangan Margriet ganjil. Utamanya jika disandingkan dengan keterangan dari saksi Susiani, Rahmat Handono dan terdakwa Agus.

"Keterangan Anda beda sendiri dengan keterangan terdakwa dan saksi lain. Kita ini mau sinkronkan semua keterangan, terdakwa ini sudah mengaku jika ia menguburkan jasad Engeline. Tinggal kita temukan siapa pembunuhnya," kata Edward.

Hal senada diungkapkan hakim Ni Made Sukereni. Di awal sebelum bertanya kepada Margriet, ia meminta ibu angkat Engeline itu menghampirinya terlebih dahulu. "Ibu sini dulu maju mendekat saya," kata Sukereni.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Lalu, Sukereni meminta Margriet memegang kedua tangannya. Sejurus kemudian ia meminta Margriet kembali duduk di kursi pesakitan. "Ibu pemarah? Biasanya orang yang tanggal lahirnya sama dengan tahun kelahiran itu temperamental, wataknya keras," kata Sukereni.

Margriet kemudian menampik hal itu. "Tidak Bu. Saya penyayang, penyabar," kata Margriet disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Menurut Sukereni, tipikal orang seperti Margriet akan bersikukuh mempertahankan pendapatnya meski salah. "Ibu pernah ikut teater? Atau suka dengan sinetron?," yang dijawab tidak oleh Margriet.

Hal senada diungkapkan oleh anggota majelis hakim lainnya, Ahmad Petensili. "Ini kok hancur-hancuran, tidak sesuai antara keterangan di penyidik dan di sini. Contoh, berita acara 10 Juni ibu bilang Engeline kasih pensil diminta Agus, setengah jam tidak kembali ke kamar. Ibu ke luar. Jadi ini BAP tidak benar?" kata Petensili yang diiyakan oleh Margriet. (ren)

Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016