Hotman: Kalau Hukuman Ringan Margriet Mungkin Ngaku

sidang vonis dua guru jis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan meringankan hukuman Margriet Christina Megawe.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Kompensasinya, ibu angkat Engeline itu mau mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Engeline.

"Mungkin begini majelis, kalau ada hukuman ringan, mungkin dia mau mengaku (telah membunuh Engeline) hari ini. Tolong berikan kesempatan," kata Hotman Paris kepada Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 12 Januari 2016.

Sementara itu, Hakim Edward meminta kepada Margriet dan Agus untuk berkata jujur. "Saya hanya mau jujur kalian. Saya lihat akhirnya, ibu ini bagaimana ini. Ibu terlibat atau tidak?" tanya Edward kepada Margriet.

Ditanya demikian, dengan mantap Margriet membantah telah terlibat dalam pembunuhan sadis bocah delapan tahun tersebut. "Tidak," jawab Margriet singkat.

Setelah itu, Hotman kembali meminta waktu untuk bertanya kepada Margriet. Pada kesempatan itu, pengacara kondang itu bertanya, apakah ia mendengar jeritan Engeline pada hari pembantaian, di mana letak kamar Agus dan Margriet bersebelahan. Artinya, jeritan Engeline yang mengalami penyiksaan akan terdengar jelas dari dalam kamarnya.

"Apalagi kalau kita lihat visum, tujuh giginya rontok. Kita saja cabut satu gigi di dokter, sakitnya minta ampun. Ini tujuh gigi patah, pasti sakitnya luar biasa. Ibu mendengar jeritan Engeline?" tanya Hotman yang dijawab tidak oleh Margriet.

Selanjutnya, Hotman juga menanyakan kesimpulan ahli kejiwaan yang menyimpulkan jika Margriet seorang psikopat. "Anda itu psikopat?" kata Hotman yang juga dijawab tidak oleh Margriet.

Sebelum mengakhiri pertanyaan, Hotman menegaskan kepada majelis hakim bahwa perkara ini semakin terang benderang siapa sesungguhnya pelaku utama pelaku pembunuhan keji Engeline.

"Ini sudah 60 kali lipat bukti dari kasus pembunuhan Munir. Jelas sekali pelakunya adalah Margriet," tegas Hotman. (asp)

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016