Hak Jawab Sinar Harapan soal Berita VIVA.co.id

Koran.
Sumber :
  • REUTERS/Tyrone Siu

VIVA.co.id - Pemimpin Umum PT. Sinar Harapan Persada, Daud Sinjal meluruskan penggunaan nama 'Sinar Harapan'. Sinjal menegaskan PT. Sinar Harapan Persada merupakan pemegang merek nama Sinar Harapan yang sah. 

Media Online kini Paling Diandalkan, Ungkap Survei

Dalam keterangannya kepada VIVA.co.id yang diterima Kamis, 14 Januari 2016, konfirmasi yang dikirimkan PT. Sinar Harapan Persada sekaligus sebagai hak jawab atas berita yang ditampilkan VIVA.co.id sebelumnya.

Berikut isi surat hak jawab PT. Sinar Harapan Persada: 

Bom Sarinah, Media Diminta Jangan Sebarkan Keresahan

Kami, pengurus PT. Sinar Harapan Persada dengan ini menyampaikan pernyataan bahwa kami adalah pemegang Merek nama “SINAR HARAPAN” yang sudah terdaftar.

Oleh karena itu, PT. Sinar Harapan Persada merupakan pemegang merek dagang “SINAR HARAPAN” yang sah, semenjak diterbitkannya kembali harian “Sinar Harapan” pada tahun 2001 dalam bentuk koran cetak maupun
online.

Maka, penggunaan nama “SINAR HARAPAN” dalam format apapun yang terkait media tanpa izin PT Sinar Harapan Persada merupakan sebuah pelanggaran merek dagang. Bersama ini kami sekaligus ingin menerangkan bahwa peluncuran “Sinarharapan.net” seperti yang diberitakan di Viva News Senin, 11 Januari 2015, berjudul “Korannya Tutup, Muncul Sinarharapan.net” merupakan pelanggaran hak paten atas merek yang kami miliki.

Korannya Tutup, Muncul Sinarharapan.net

PT. Sinar Harapan Persada selaku pemegang hak penerbitan media Sinar Harapan tidak ada hubungan apa pun dengan kelompok yang menamakan dirinya Perkumpulan Sinar Harapan yang meluncurkan “Sinarharapan.net” tersebut.

Tindakan Saudari Tutut Herlina (yang dalam pemberitaan Viva News disebutkan sebagai Pemimpin Redaksi Sinarharapan.net) dan kawan kawan telah melanggar etika, dan profesionalisme kewartawanan serta memanfaatkan merek dagang milik PT. Sinar Harapan Persada tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin PT. Sinar Harapan Persada.

Direksi PT. Sinar Harapan Persada pada hari Selasa, 12 Januari 2015 telah menyampaikan peringatan secara lisan kepada Saudari Tutut Herlina untuk segera menghentikan situs media yang menggunakan nama yang mempunyai persamaan dengan merek Sinar Harapan yang sudah terdaftar lebih dahulu.

Demikian pernyataan dan keterangan kami dengan harapan bisa meluruskan pemberitaan Viva News tentang “Sinarharapan.net” yang adalah penggunaan nama/merek Sinar Harapan untuk kegiatan media.

Surat hak jawab tersebut ditandatangani oleh Daud Sinjal, Pemimpun Umum PT. Sinar Harapan Persada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya