- VIVA.co.id/ Tudji Murtudji
VIVA.co.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Maruf Amin mengatakan setuju dengan wacana revisi Undang-Undang Terorisme. Asal revisi UU tersebut arahnya lebih pada pencegahan atau antisipasi.
"Saya kira setuju," ujar Maruf usai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla (Wapres JK) di kantor Wapres, Jakarta, Selasa 19 Januari 2016.
Diingatkannya, jangan sampai akibat revisi UU tersebut, orang yang baru diduga teroris kemudian bisa ditembak. Sehingga harus dipastikan dulu apakah yang dicurigai benar-benar teroris atau bukan.
"Kalau terduga sudah ditangkap, mungkin MUI kurang sependapat. Jadi kriminal jenis apa pun, asasnya praduga tak bersalah. Itu yang kita pegang," kata Ma'ruf.
Seperti diketahui, menyikapi teror di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, pekan lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mendorong revisi UU Terorisme agar aparat memiliki ruang lebih leluasa dalam mengantisipasi teror.
Luhut Panjaitan menegaskan, pemerintah sudah yakin akan merevisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003. Menurutnya perlu ditambahkan pasal yang memberi kewenangan penangkapan dini bagi Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) terhadap pihak yang diduga pelaku teror dan "diendus" akan melakukan aksi.
"Mengenai kewenangan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan bila diduga ada indikasi kuat akan ada kegiatan-kegiatan teror," kata Luhut.