Kasus TPPI-SKK Migas Rugikan Negara 35 Triliun, ungkap BPK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit kerugian negara terkait kasus penjualan Kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Sub Direktorat Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Pol. Golkar Pangarso, menuturkan, dari hasil audit BPK bahwa perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai USD 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun, jika disesuaikan dengan nilai tukar saat ini.

"Nilai kerugian ini adalah lebih besar yang pernah dihitung oleh BPK dan disidik Polri," kata Golkar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 25 Januari 2016.

Dengan demikian, Golkar menegaskan, begitu hasil audit dari BPK keluar, maka penyidik kepolisian akan segera mengirim berkas ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar kasusnya dapat disidangkan.
Kasus TPPI Bareskrim Periksa Pejabat Kementerian Keuangan

"Kan selama ini terkendalan PKN," katanya.
Selidiki Kasus TPPI, Polri Bidik Tersangka Lain

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Pertamina Siapkan Start Up Kilang TPPI

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK disimpulkan adanya penyimpangan terhadap undang-undang oleh pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara dan pelaksanaannya. (ren)
Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah

Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?

Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016