Menkes: 2 Juta Orang Gagal Ginjal, Makanya Marak Jual Organ

Sumber :
  • VIVA / Rintan

VIVA.co.id - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan adanya larangan terhadap penjualan ginjal dan organ tubuh lainnya. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang dan aturan negara lainnya. 

Efek Donor Organ bagi Tubuh Manusia
"Jelas tidak diperkenankan (dijual), itu ada di undang-undang atau peraturan lainnya, tidak boleh," ungkap Nila ditemui usai menghadiri Parade Tongkat Putih yang diselenggarakan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Silang Monas Barat, Jakarta, Minggu, 31 Januari 2016.
 
Bongkar Jaringan Perdagangan Ginjal, Polri Periksa Ahli
Nila menceritakan, maraknya penjualan organ tubuh tersebut salah satunya juga didorong banyak pasien yang mengalami kondisi gagal ginjal di rumah sakit. Menurut Nila, tumbuhnya angka pasien gagal ginjal itu, dikarenakan cara menjalani kehidupannya yang kurang tepat.
 
Polri Dalami Keterlibatan RSCM Terkait Perdagangan Ginjal
"Sekali lagi saya bilang kenapa gagal ginjal? Karena perilaku masyarakat juga. Kita imbau cara hidup yang baik, agar tidak gagal ginjal, terlalu banyak yang gagal ginjal, di Indonesia itu sendiri angkanya kurang lebih sekitar dua juta orang. Dan itu, banyak yang melakukan cuci darah di BPJS tinggi sekali," ungkap Nila.
 
Nila melanjutkan, agar mencegah dana tidak keluar terlalu banyak, ada satu cara lain yang disebut cuci darah melalui perut atau peritoneal. Tetapi, tindakan ini harus dalam kondisi bersih dan tidak infeksi, karena konsekuensinya jika kotor, akan menyebabkan kematian.
 
"Jadi, yang terbaik itu cangkok ginjal. Tapi, sekarang persoalannya ginjalnya dari siapa? Kita harapkan dari keluarga dulu dan ada juga dari yang lain. Nah, ini yang kami cegah ada tim betul-betul menanyakan kepada donor, apakah mereka bersedia dengan ikhlas. Aturan harus ditetapkan, tidak bisa jual beli," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya