Mantan Ketua FPI Kena Tipu Emas Batangan

Ilustrasi emas.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id –  Nasrudin (38) warga asli Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat, didakwa melakukan penggelapan emas batangan seberat 1 kilogram atau senilai Rp550 juta milik H Bambang Tedi, SH yang juga mantan Ketua FPI Jateng-DIY.

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penerjemah bahasa Jepang inipun diseret ke Pengadilan Negeri Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya.

Dalam sidang perdana di PN Sleman, Senin 1 Fabruari 2016 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Sleman,  Muh Ismet Karnawan terungkap, sebelum membawa lari emas batangan, terdakwa dikenalkan korban oleh Abidin warga Serang Banten yang dulu pernah membeli emas batangan sejak tahun 1998 dari Bambang.

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

Abidin sendiri pernah membeli emas batangan seberat 100 kg dari korban. Pada akhir 2014, Abidin mengenalkan terdakwa Nasrudin yang saat itu datang bersama orang Jepang, Takayuki Nakano, dengan maksud hendak membeli emas 300 kg.

Takayuki mengaku datang mewakili bosnya dari Jepang untuk membeli emas. Tapi ia meminta sampel atau contoh kepada korban dan dipinjami emas batangan seberat 1 kg kadar 99,99 % dengan logo dan nomer seri: LM AFP 108 yang diserahkan dengan bukti sertifikat dengan dibuatkan surat tanda terima barang oleh Nasrudin.

Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?

Dalam sidang yang dipimpin oleh  RR Endang Dwi Handayani SH juga terungkap  dalam perjanjian tersebut emas yang dipinjam akan dikembalikan selama jangka waktu 4 sampai 10 hari. Bila pihak orang Jepang setuju maka akan melakukan kontrak dengan membeli emas 300 kg. Tetapi setelah 10 hari terdakwa justru membawa sekitar 5 orang Jepang membeli emas batangan dengan total 18 kg.

Saat ditanya perihak emas yang dipinjam, terdakwa berdalih belum ada keputusan. Sejak itu terdakwa susah dihubungi. Bahkan ia tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan emas batangan milik korban yang dipinjam sebagai sampel. Terpaksa perbuatan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirya diajukan ke persidangan.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Hariyanto SH menyatakan pihaknya mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya. “Kami keberatan dengan dalil-dalil dari jaksa penuntut umum. Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang medatang,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya