Revisi UU KPK Berpotensi Timbul Konflik Kepentingan di DPR

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Tri Sp

VIVA.co.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilai adanya potensi konflik kepentingan di DPR, dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Salah satunya, menurut Bambang, terindikasi dari keberadaan Sareh Wiyono selaku Ketua Badan Legislasi DPR.
 
"Ketua Baleg, Pak Sareh Wiyono adalah orang yang pernah punya masalah dengan KPK dalam kasus Bansos di Bandung. Jadi ada potensi COI (Conflict Of lnterest). Ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan syakwasangka tentang motif dan kepentingan revisi," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Selasa 2 Februari 2016.
 
Bambang menambahkan, sikap ngotot anggota dewan yang notabene wakil rakyat dalam melakukan revisi juga menjadi pertanyaan. Menurut Bambang, sikap rakyat yang tercermin dalam petisi di situs Change.org justru menunjukkan adanya upaya masyarakat menolak revisi.
 
"Jadi kepentingan siapa yang diwakili agar dilakukan perubahan," ujar dia.
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
 
Bambang juga menyoroti tidak adanya naskah akademik yang bisa dijadikan dasar rujukan, serta alasan dan argumen atas pasal-pasal yang akan direvisi. Bambang menjelaskan, jika tidak terdapat naskah akademik, maka revisi dilakukan lewat proses yang cacat secara prosedural karena melanggar tata cara pembuatan Undang-Undang.
Ketua KPK Klaim Jokowi Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK
 
Selain itu, poin-poin yang diusulkan untuk revisi merupakan isu yang sangat rawan dan berpotensi mengintervensi independensi KPK. "Sehingga akuntabilitas lembaga bisa kehilangan marwah dan legitimasinya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," ungkap Bambang.
Wadah Pegawai KPK Mulai Bereaksi Soal Revisi UU KPK
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Revisi Undang-Undang KPK masuk dalam daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Namun, di gedung DPR, .
 
"Revisi UU KPK itu kami ini udah agak diam, kami capek disalahpahami. Yang mengungkit ini kan pemerintah. Jangan lempar bola ke DPR," kata Fahri. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya