Napi Pengendali Polisi Penyimpan 22 Kg Dituntut Mati

Terdakwa kasus Narkoba, Tri Diah Torrisiah alias Susi, dituntut hukuman mati oleh PN Surabaya, Selasa 2 Februari 2016. Ia diduga menyuruh Aiptu Abdul Latif mengedarkan narkoba.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva.co.id

VIVA.co.id - Ancaman hukuman mati membayangi Tri Diah Torrisiah alias Susi, ia merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika seberat 22 kilogram. Dia dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 2 Februari 2016.

Kurir Berkicau, Tono Diamankan dengan Sabu 20 Kilogram
Susi adalah tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, yang memerintahkan Aiptu Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rachmawati, untuk mengedarkan narkoba. Latif dan Indri, sebelumnya sudah mendapatkan vonis mati, dari majelis hakim PN Surabaya.
 
BNN: Masih Ada Pemain Besar di Atas Freddy Budiman
Jaksa Karmawan dalam tuntutannya beranggapan, terdakwa Susi terbukti secara sah dan meyakinkan, terlibat dalam pemufatan jahat menyimpan dan mengedarkan narkotika lebih dari lima gram.
 
Buwas: Bandar Narkoba Membangun Jaringan di Lapas
Susi, kata jaksa, menghubungi Latif dan Indri untuk memerintahkan keduanya mengambil narkoba sebanyak 50 kilogram milik Yoyok, yang didakwa secara terpisah, lalu mengedarkannya.
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika," kata Karmawan.
 
Atas dasar itu, JPU menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika," tegas Karmawan.
 
Mendengar tuntutan itu, terdakwa Susi langsung menundukkan kepala. Dia menangis. Janda asal Pasuruan itu sesenggukan hingga dibawa keluar dan digiring kembali ke ruang tahanan pengadilan.
 
Kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim Kamarudin Simanjuntak memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya. "Silakan persiapkan pembelaan," katanya. Susi hanya merespons dengan anggukan kepala.
 
Susi kepada wartawan mengaku menyesal atas apa yang ia lakukan. Dia mengaku hanya dititipi narkoba oleh Yoyok, bandar narkoba yang saat kejadian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. "Saya menyesal," katanya dengan suara lirih.
 
Pengacara Susi, Amirullah, menolak memberikan keterangan. "Intinya kami mengajukan pledoi (pembelaan)," katanya sembari bergegas meninggalkan area pengadilan.
 
Perkara ini bermula ketika Indri Rachmawati ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan 5 paket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.
 
Di kontrakan tersebut polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui, sabu tersebut sisa dari 50 kilogram sabu yang disimpan Latif dan sebagian sudah diedarkan sebelumnya. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng. Susi sendiri diperintah bandar yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok.
 
Susi sebelumnya sudah tiga kali berurusan dengan kasus narkotika. Saat dia mengendalikan sabu 22 kilogram melalui Aiptu Latif, Susi tengah menjalani masa tahanan untuk kasus keduanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya