Kuasa Hukum Simpatisan ISIS Protes Tuntutan Jaksa

Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id

VIVA.co.id -  Kuasa Hukum enam simpatisan Islamic State of Irac And Syria (ISIS), Asludin Hatjani mengatakan, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlau tinggi.

"Tuntutan terlalu tinggi, unsurnya tidak sama," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 2 Februari 2016.

Menurut Asludin, jika berkaca dari jalannya sidang yang digelar Selasa 2 Februari 2016 ini, terlihat semua tuntutan dirasakan seperti dipukul rata dan sama.

"Kalau kita ikut sidang dari awal sampai tuntutan, bisa kita lihat keterlibatan mereka beragam. Ada yang cuma pesan tiket ke Suriah, ada yang tidak, semua disamakan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, sebanyak enam dari sebelas terdakwa simpatisan ISIS menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa, 2 Februari 2016.

Sidang tersebut dipimpin hakim Syahlan, M.Arifin, Achmad Fauzi. Mereka yang menjalani persidangan adalah Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry dan Abdul Hakim alias Abu Imad.

Terdakwa atas nama Koswara alias Abu Hanifah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ridwan Sungkar alias Ewok dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sementara itu, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ahmad Junaidi alias Abu Salman dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Selanjutnya, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan. Terdakwa lainnya, Abdul Hakim alias Abu Imad dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

(mus)

Khutbah Jumat, Eks Pentolan Jamaah Islamiyah Ini Kecam ISIS
Polisi Antiteror Kanada.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Tersangka bernama Aaron Driver dan ia bertindak tunggal.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016