Polisi Penyimpan Sabu 22 Kilogram Belum Disanksi Disiplin

Sumber :
  • Nur Faishal/Viva.co.id
VIVA.co.id - Bukan hanya ancaman hukuman mati, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Abdul Latif juga terancam disanksi berat dari institusi Polri karena diduga kuat terlibat peredaran narkoba sebanyak 22 kilogram. Latif terancam dipecat.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

Namun, hingga kini Kepolisian belum menggelar sidang disiplin untuk Latif. Kepolisian masih menunggu putusan perkara pidana Latif berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Latif masih mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Surabaya.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

"(Sidang disiplin Aiptu Abdul Latif) nanti setelah upaya hukumnya selesai," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, kepada VIVA.co.id, Selasa malam, 2 Februari 2016.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Argo mengatakan, putusan inkracht perkara pidana Latif ditunggu sebagai salah satu landasan atau pertimbangan sanksi yang akan dijatuhkan. "Karena itu harus menunggu putusan inkracht dulu," ujarnya.

Polri belum memastikan untuk mempertimbangkan prestasi Latif yang semasa aktif bertugas di Polres Sidoarjo berhasil membongkar lebih 200 kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut Argo, semua bergantung pada majelis sidang etik Polri.

Seperti diberitakan, bersama istri sirinya, Indri Rachmawati, Aiptu Abdul Latif divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 1 Februari 2016. Mereka dinyatakan terbukti bermufakat menyimpan dan mengedarkan narkoba seberat 22 kilogram.

Latif dan Indri terlibat bisnis narkoba setelah diperintah Tri Diah Torrisiah alias Susi, tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Sedangkan Susi mendapatkan perintah dari bandar narkoba yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, bernama Yoyok.

Susi dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 2 Februari 2016. Bagaimana dengan tersangka Yoyok? "Berkasnya belum kami terima dari penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya