Warga Australia Buronan Polisi Ditangkap di Bali

Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang warga negara Australia bernama Eric Bevan Gillet. Eric merupakan buron sejak 18 Desember 2015 atas kasus penipuan penjualan vila. Pria 55 tahun ini dibekuk di Xanadu Villa, Seminyak, pada 1 Februari 2016 lalu.

Ini Dia IRT Cantik Bandar Besar Narkoba, Jadi Buronan Polisi

Kasubid Penerangan dan Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti, menuturkan bahwa kasus penipuan jual beli villa yang dilakukan Eric terjadi sejak 2013 lalu. Saat itu, Eric menawarkan penjualan villa kepada I Ketut Sumadi dan Tommy Comeford.

"Tersangka menawarkan vila kepada korban dengan satu paket properti terdiri sembilan villa dan apartemen seharga Rp15.580.000.000," kata Sri di Mapolda Bali, Jumat, 5 Februari 2016.

Buron 6 Bulan, Anggota DPRD Boby Ade Menyerahkan diri

Korban yang tertarik dengan penawaran Eric lantas setuju dan mentransfer sejumlah uang. Peristiwa itu terjadi pada 7 Oktober 2013 dan baru dilaporkan korban ke polisi pada 1 Desember 2014.

"Korban sudah mentransfer uang sebesar Rp6,7 miliar," kata Sri.

Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota DPRD Dharmasraya Buron 6 Bulan

Lantaran tak mampu melengkapi surat-surat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), korban pun curiga. Apalagi, tersangka mulai berkelit dan sulit ditemui. Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut dengan nomor LP / 595 / XII / 2014 / Bali / SPKT Tanggal 1 Desember 2014 lalu tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kasus ini sesungguhnya sudah akan masuk ke persidangan. Berkas Eric telah lengkap pada 18 Desember 2015. Namun, pria tersebut menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami tidak membuat berkas lagi, tinggal menyerahkan saja nanti tanggal 17 Februari. Modusnya ya jual beli villa," kata Sri.

Atas perbuatannya, Eric dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pasal hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp900 juta. Kini, tersangka ditahan sementara di Markas Polda Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya