Wakil Ketua Komisi III Minta Kasus AS dan BW Tetap Diproses

Bambang Widjojanto Bertolak Ke Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri Harahap, mengemukakan, perkara yang diduga melibatkan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) sebaiknya dilanjutkan melalui proses hukum yang semestinya. Termasuk soal dugaan kriminalisasi terhadap keduanya.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Untuk membuktikan kriminalisasi tersebut ada. Artinya, ya sebetulnya proses hukum sesuatu yang harus dihormati oleh siapapun," kata Mulfachri ketika dihubungi, Jumat 12 Februari 2016.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Mengenai rencana Jaksa Agung HM Prasetyo untuk melakukan
deponering
(pengesampingan perkara demi kepentingan umum) kasus tersebut, menurut dia, jaksa agung harus bisa menjelaskan ke publik alasan di balikĀ 
itu. Meskipun ia menyadari
deponering
itu adalah kewenangan Kejaksaan Agung.


"Untuk kepentingan umum, kepentingan umum yang mana?" ujar Ketua Fraksi PAN ini.


Soal Prasetyo yang menyatakan tidak terpengaruh dengan masukan dari Komisi III DPR, Mulfachri menganggap sikap itu adalah hak dari Jaksa Agung.


"Enggak ada masalah kalau jaksa agung mengabaikan pandangan Dewan," kata Mulfachri.


Sebelumnya, Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat.


Sementara Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.


Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, dalam sidang pra peradilan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka pada Budi Gunawan tidak memiliki kekuatan hukum. (one)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya