MA Yakin Kasus Suap Pejabatnya Tak Merambat ke Hakim

Juru Bicara MA Suhadi
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
- Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi belum dapat memastikan apakah ada atau tidak keterlibatan hakim dalam kasus yang menjerat Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata MA,
Andri Tristianto Sutrisna,
Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara
yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap.

"Saya tidak bisa memastikan ada korelasi atau tidak," ujar Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Senin 15 Februari 2016.

KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris

Meski belum dapat memastikan soal apakah ada atau tidak keterlibatan hakim dalam kasus ini, namun Suhadi mengklaim kemungkinan kasus suap tersebut mengarah ke hakim sangat kecil.

"Yang jelas logikanya bahwa kalau tidak keliru, perkara ini di Pengadilan Tinggi diputus 3 tahun, di MA diputus 5 tahun," kata Suhadi.

Menurut Suhadi, melihat putusan MA yang ternyata malah memperberat hukuman terkait perkara ini menunjukkan kemungkinan hakim tidak memiliki korelasi atau keterkaitan dengan kasus yang menjerat Kasubdit MA.

"Kebanyakan kalau ada korelasi itu ya minta rendah (hukumannya). Ini naik hukumannya. Yang jelas logikanya seperti itu," kata Suhadi.

Sebelumnya, Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Tristiano Sutrisna tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat 11 Februari 2016. Ia diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Pada kesempatan terpisah, KPK juga menangkap tangan Ichsan.

Suap tersebut diduga ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasiĀ  Ichsan Suadi sebagai terdakwa.

Selain menangkap tangan keduanya, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Andri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya