Tegas Mengharamkan, GP Ansor Tetap Hormati Manusia LGBT

GP Ansor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA.co.id – Polemik seputar LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) terus bergulir. Gerakan Pemuda Ansor menyatakan sikap bahwa yang dihukumi haram berdasar hukum Islam adalah hubungan seks (liwath) sesama jenis. Namun demikian, keberadaan LGBT tidak mengurangi martabatnya sebagai manusia.

Meninjau Fenomena LGBT di Indonesia dalam Perspektif KUHP

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Chlil Qoumas, dalam pernyataan sikapnya yang diterima VIVA.co.id, Rabu 17 Februari 2015, menegaskan bahwa dalam pandangan GP Ansor, perkawinan sejenis betapa pun juga tidak sah menurut Islam dan tidak ada jalan untuk menghalalkan (perbuatan) hubungan seks sesama jenis.

"Sebagai agama, Islam punya posisi moralnya sendiri soal ini dan tidak bisa dipaksa mengganti posisi moral itu demi menuruti kehendak pihak lain. Sebagaimana kita tidak bisa memaksa pihak lain mengikuti posisi moral Islam," kata Yaqut.

Calon Komisioner KPI Bicara LGBT di Dunia Penyiaran

Dia menegaskan, sikap GP Ansor terhadap LGBT adalah menghormatinya sebagai manusia seutuhnya. Sementara, sikap GP Ansor terhadap pelaku hubungan seks sesama jenis (liwath) adalah menaati hukum yang berlaku, sebagaimana kita tidak boleh main hakim sendiri terhadap maling, copet, maupun pelaku kriminal lainnya.

"GP Ansor dan umat Islam berhak mendakwahkan penentangan terhadap perbuatan hubungan seks sesama jenis (liwath) dan mengartikulasikan aspirasi menolak UU/peraturan yang mengesahkan perkawinan sesama jenis. Sebagaimana kelompok mana pun berhak mengekspresikan pandangan dan mengartikulasikan kepentingan masing-masing," ujar Yaqut. (ase)

Lima Artis Tampan Ini Justru Jadi Gay
Ilustrasi Pelaku LGBT

Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana

Menilik perspektif hukum pidana tentang LGBT

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2022