Sidang Pembunuhan Salim Kancil

Kades Bangun Rumah Rp450 Juta dari Tambang Ilegal

Pembunuhan Salim Kancil Didesak Tak Disidang Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka

VIVA.co.id – Hariyono, kepala Desa (Kades) non aktif di Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. 

Bupati Lumajang Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan Salim Kancil

Hariyono didakwa membunuh aktivis anti tambang Salim Kancil, serta pengelolaan tambang ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan tambang ilegal dan TPPU, terdakwa Hariyono disidang seorang diri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazali Emil menjelaskan, bahwa tambang yang dikelola Hariyono di Desa Selok Awar-awar, tidak memiliki izin dari instansi resmi pemerintah. 

Singgung Salim Kancil di YouTube, Bupati Lumajang Diperiksa Polisi

Tambang tersebut dikelola menggunakan nama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sebuah lembaga masyarakat di bawah naungan Pemerintah Desa Selok Awar-awar. Awalnya, lahan itu disebut sebagai lokasi pengembangan tempat wisata, bukan tambang. "Akibat tambang ilegal itu, terjadi kerusakan alam sekitar," kata JPU.

Untuk memuluskan pengelolaan tambang, terdakwa mengalirkan uang hasil tambang ke Ketua LMDH dan Tim 12. Tim ini bertugas mengamankan lokasi dan aktivitas tambang. "Terdakwa memberikan uang hasil tambang liar kepada orang-orangnya," ungkap Dodi.

Bupati Lumajang Dilaporkan ke Polisi gara-gara Video Youtube

Selain itu, terdakwa juga menggunakan uang hasil tambang untuk membeli lima unit mobil dan membangun rumah. "Menggunakan uang hasil tambangnya untuk membangun rumah di Desa Selok Awar-awar senilai Rp450 juta," kata Dodi.

JPU mendakwa Hariyono melanggar Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Adi Erwiyanto, penasihat hukum terdakwa Hariyono, enggan memberikan keterangannya, baik terkait dakwaan pembunuhan Salim Kancil, maupun tambang ilegal dan TPPU yang didakwakan kepada kliennya. "Biar nanti dibuktikan di persidangan," ujarnya.

Kasus ini berawal saat puluhan anggota kelompok protambang ilegal mengeroyok Salim Kancil dan Tosan karena kerap mengkritik aktivitas tambang ilegal yang dikelola Hariyono, di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, pada Sabtu siang, 26 September 2015 lalu. Akibatnya, Salim tewas dan Tosan kritis. Terdakwa Hariyono diduga sebagai otak aksi tersebut.

Sekitar 35 orang kemudian ditetapkan tersangka kasus ini. 29 orang ditetapkan tersangka pengeroyokan/pembunuhan, enam orang tersangka pengeroyokan/pembunuhan dan tambang ilegal. Selain itu, dua lagi selain pembunuhan dan tambang ilegal, juga tersangka pencucian uang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya