Pengelolaan Sampah Bisa Jadi Awal Berantas Korupsi

Tumpukan sampah di Kali Ciliwung Kawasan Kalibata
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepala Staf Presiden, Teten Masduki, mengatakan bahwa tingkat peradaban bangsa bisa dilihat dari bagaimana mereka mengelola sampah. Salah satu peradaban yang maju adalah antikorupsi. Teten mencontohkan, Korea Selatan yang memulai gerakan melawan korupsi dengan memberantas sampah.

Teknologi Pengolahan Sampah RDF Dikritik, Riskan Diterapkan di Jakarta

"Tidak membuang sampah sembarangan sebagai tanggung jawab pada lingkungan. Rasa tanggung jawab itu juga menghindarkan seseorang dari perilaku korupsi," kata Teten dalam sambutan pemberlakuan kantong plastik berbayar, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Februari 2016.

Teten mengatakan bahwa ketika masyarakat tidak berani membuang sampah secara tertib maka mereka tidak bertanggung jawab pada lingkungan. Padahal, pengalaman membuktikan korupsi turun jika masyarakat tanggung jawab.

Disentil Jokowi soal ITF Sunter, Heru Budi Malah Pamer Pengolahan Sampah Anies di Bantargebang

"Korupsi perbuatan tidak tanggung jawab pada negara dan pemerintah. Kita kelola, bereskan sampah, kita juga bangun kesadaran pada negara dan masyarakat," kata Teten.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengimbau agar pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga. Setiap warga mulai sekarang harus mengelola sampah masing-masing dan membudayakan malu jika membuang sampah di sembarang tempat.

Ingin Pengusaha Bertambah, Jokowi Terbitkan Perpres Kewirausahaan

"Penanganan sampah tidak bisa dilakukan sepotong-sepotong. Perilaku buang sampah harus dimulai dari hulu sampai hilir," kata Djarot di tempat yang sama.

Djarot menuturkan, saat ini produksi sampah di Jakarta mencapai 6.500-7.000 ton per hari. Di antara sampah itu, 15 persen unorganik, terdiri atas sampah plastik.

Regulasi pemberlakuan plastik berbayar dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Langkah itu ditempuh untuk menekan penggunaan plastik yang menghasilkan sampah.

Peraturan tersebut diberlakukan di 22 kota di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Jayapura, Papua. Peresmian dilakukan secara simbolik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipusatkan di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya