Ketua DPR: Draf Revisi UU KPK Bisa Berubah Redaksional

Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan hasil rapat Badan Musyawarah DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Ketua DPR RI, Ade Komarudin, mengatakan, draf revisi Undang-Undang KPK masih bisa berubah, setelah dibahas Komisi III DPR RI.

NU Belanda Siap Jihad Jika UU KPK Direvisi

"Draf itu bukan kesimpulan akhir, bisa saja ada perubahan redaksional termasuk substansi," kata Ade di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Namun, Ade memastikan, perubahan redaksional tersebut tidak akan keluar dari empat poin yang sudah disepakati pemerintah dan DPR selama ini. "Kalau tidak sesuai dengan empat itu tidak dilanjutkan," tuturnya.

Fahri: Revisi UU KPK Mustahil Tanpa Restu Presiden

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pada, Selasa 23 Februari 2016, DPR akan memutuskan revisi undang-undang ini dalam rapat Paripurna. Di mana, setiap fraksi akan menyampaikan pandangannya.

Sebelumnya Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan.

Wakil Ketua KPK Malu Sumut Masuk Daerah Terkorup

Rapat itu membahas polemik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suasana cabang PMII kabupaten Jombang melakukan demo di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

Demo Revisi UU KPK di Jombang Sempat Ricuh

Berawal dari orasi yang dinilai provokatif

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019