Menteri Susi Pimpin Penenggelaman 30 Kapal Asing Hari Ini

Penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan di perairan Batam beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Berton Siregar (Batam)

VIVA.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menenggelamkan kapal ikan asing (KIA) di sejumlah perairan di Indonesia, Senin 22 Februari 2016.

Kementerian Kelautan Selamatkan Hiu Paus

Total jenderal 30 kapal yang ditenggelamkan karena terbukti memasuki perairan Indonesia dan mencuri ikan dengan trawl atau pukat harimau, yang jelas-jelas  dilarang oleh penerintah Indonesia.

Di perairan  Batam, Kepualaun Riau, 10 kapal ditenggelamkan, terdiri dari 7 kapal berbendera Malasyia dan 3 kapal berbendera Vietnam. Sebanyak 20 lainnya tersebar di Pontianak 8 kapal, Bitung Sulawesi Utara 10 kapal, Tahuna Sulawesi Utara 1 kapal, dan Belawan 1 kapal. Semua secara serempak ditenggelamkan dengan komando Menteri Susi.

Kebijakan Menteri Susi Harus Selamatkan Nasib Nelayan

Menteri KKP Susi Pudjiastuti, selaku Komandan Satgas 11, melalui live streaming mengatakan bahwa penenggelaman kapal asing termasuk kapal Indonesia yang melakukan penangkapan ikan dengan cara trawl akan terus dikejar oleh pihaknya.

"Penenggelaman ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia, untuk memberantas kapal kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Dan kami akan terus melakukan pemantauan disemua titik perairan Indonesia," ujar Susi.

Menteri Susi Gandeng Menhan Berantas Illegal Fishing

Penenggelaman kapal ini dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama dengan TNI AL, Polri, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

"Kegiatan ini akan terus dilaksanakan tentu dengan dukungan oleh semua pihak, dari TNI AL, Polri, dan Kejaksaan Agung," kata Susi.

Sejak Oktober 2014, sudah 151 kapal sudah ditenggelamkan oleh Susi. 50 kapal ikan berasal dari Vietnam, 43 kapal ikan berasal dari Filipina, 21 kapal ikan berasal dari Thailand, 20 Kapal ikan berasal dari Malasyia, 2 kapal ikan dari Papua Nugini, 1 kapal ikan dari Tiongkok, dan 14 kapal sisanya adalah Kapal Indonesia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya