Pemerintah Akan Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir
VIVA.co.id
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara, terhadap usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Meski saat ini, sudah ada 87 usulan pemekaran yang telah dibahas DPR periode 2009-2014 lalu.

"Sudah (resmi moratorium), tapi kan nanti harus beri penjelasan ke DPR. Jadi sabar dulu," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 22 Februari 2016.

Salah satu pertimbangan moratorium itu, kata Tjahjo, karena adanya masalah anggaran. Dia mencontohkan, tidak mungkin anggaran satu kabupaten/kota dibagi menjadi untuk dua daerah.

"Jadi ini anggaran yang ada dikhususkan untuk infrastruktur dan lainnya dulu. Makanya ini (pemekaran daerah) ditunda dulu. Itu hasil rapat dengan pak Wapres kemarin," ujarnya menambahkan.
DPR: Masyarakat Maluku Ingin Kilang Blok Masela di Darat

Untuk batas waktu moratoriumnya belum ditentukan karena masih perlu melaporkan hasil kesimpulan rapat dengan Wapres ke Presiden. "Belum tahu, nanti hasil kesimpulannya kita laporkan ke Presiden. Kita kasih kesimpulannya dulu."
Desentralisasi Dituding Jadi Sumber Korupsi

(mus)
Pemda Didorong Jamin Hak Warga Beragama dan Berkeyakinan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Moratorium Pemekaran Daerah, DPR: Alasan Klasik Pemerintah

Kemendagri moratorium pemekaran daerah karena masalah anggaran.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016