Tak Cantumkan Agama, WNI Tetap Terima KTP

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) di Balai Kartini, Jakarta (23/2/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan setiap WNI tetap mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) meskipun agama yang diyakini tidak termasuk dalam 6 agama resmi yang diakui di Indonesia.

Dua Tahun Bergulir, Tersangka e-KTP Diperiksa KPK

"Kebijakan kami tetap didata. Dia berkeyakinan apapun mau Pangestu dan lainnya. Soal kolom agama dikosongkan. Tapi datanya ada," kata Tjahjo Kumolo dalam acara Laporan Akhir Tahun Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Tjahjo menegaskan bahwa penduduk harus tetap didata meskipun tak menyebut agama dan keyakinannya. KTP menurut mendagri ibarat tanda identitas pasti dan "nyawa" seorang warga negara untuk bisa mengurus hidup, pendidikan dan pekerjaannya. Lebih jauh untuk mendapatkan basis data yang lebih valid, tahun ini Kemendagri menurut Tjahjo akan proaktif dalam pembuatan akta kelahiran dan KTP.
 
"Mudah-mudahan 2016 (lahir) di tiap negara bisa dapatkan akta kelahiran, mau lahir di puskesmas pun, kami jemput bola. Ini penting untuk pendataan. Mudah-mudahan ini bisa dipercepat," kata Tjahjo Kumolo.

Penghasil Cuan, Begini Cara Mendapatkan Dana dari Telegram

Pendataan penduduk tak hanya memberikan akses kepada warga negara, juga akan memudahkan pemerintah dalam basis data untuk Pemilu mendatang. Hal ini menurut mendagri akan menguntungkan baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ilustrasi/Anak-Anak

Tahun Ini, 50 Kota di Indonesia Luncurkan KTP Anak

Kartu identitas anak ini untuk anak dibawah usia 17 tahun.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2016