Mendagri Kembalikan 139 Perda Bermasalah ke Pemda

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengembalikan 139 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota.

Mendagri Bersurat Minta KPK Bentuk Kantor Daerah

Namun, Tjahjo tak merinci pemerintah daerah mana saja yang perdanya dianggap bermasalah. "Ada perda yang tidak sesuai undang-undang yang ada," kata Tjahjo usai acara Laporan Akhir Tahun Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Ia mencontohkan, ada perda yang mengatur kalau ada seorang perempuan sendirian di luar rumah di atas jam 10 malam maka akan ditangkap. Lalu ada juga perda yang mewajibkan semua perempuan memakai jilbab. Padahal tidak semua warganya beragama Islam.

Mendagri Minta Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD
"Selama ini banyak pemerintah daerah yang begitu mudahnya membuat peraturan bupati/wali kota yang akhirnya kami kembalikan, karena bertentangan dengan semangat bahwa Indonesia negara berbhineka," kata mantan Sekjen PDIP ini.

DPRD Surabaya Sepakati Larangan Total Minuman Beralkohol
Menurut Tjahjo, seharusnya pemda memahami bahwa Indonesia bukan negara agama. Tapi Indonesia harus tetap menempatkan posisi agama sebagai hal yang harus dilindungi. Khususnya soal hak masyarakat untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.

(mus)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah

Agar pemerintah bisa berjalan lebih efektif dan efisien ke depannya

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016