Sebelum Masuk Bui, Ivan Haz Temui Istri dan Anak

Anggota DPR RI, Ivan Haz (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akhirnya menahan anggota Komisi IV DPR, Fanny Safriyansyah atau Ivan Haz. Ivan diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) bernama T, 20 tahun.

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Polisi akan menahan Ivan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan. Namun, sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Metro Jaya, terlihat istri Ivan, Amnah, dan anak-anaknya menemuinya.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, Amnah keluar dari mobil putih sambil menggendong anaknya. Mengenakan setelan pakaian hitam dan kerudung oranye, ia tak bersedia berbicara ketika ditanya para wartawan.

Ivan Haz, Anggota DPR Diduga Penganiaya Pembantu Diganti

Saat bertemu di depan pintu ruang kerja Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Amnah langsung memeluk Ivan. Ivan pun lantas menggendong anaknya yang sebelumnya digendong sang istri.

Tak sampai setengah jam bertemu, Ivan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dikawal polisi serta pengacara memasuki rumah tahanan. Lagi-lagi tak ada komentar dari mereka.

Ivan Haz Aniaya PRT karena Kecewa dengan Kerjanya

Bersamaan dengan itu, Amnah dan anak-anaknya berjalan cepat menuju mobil putih yang terparkir di depan lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Amnah terlihat menghindari sorot kamera dan enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Usai Amnah masuk ke dalam mobil, pedal gas diinjak, mobil tersebut meninggalkan kerumunan wartawan.

Sebelumnya, Ivan dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T. Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T. Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September 2016.

Penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menahan Ivan yang berstatus tersangka. Polisi menjerat anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dengan Pasal 44 ayat (1),(2) dan Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya