Enam Ketua Fraksi DPRD Muba Jadi Tersangka Korupsi

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id - Enam Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Zaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS), serta Iin Pebrianto (Ketua Fraksi Demokrat).
 
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut mereka disangka telah menerima suap terkait Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
 
"KPK menetapkan enam tersangka baru terkait suap DPRD Muba," kata Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.
 
Mereka disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHPidana.
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
 
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani KPK. Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan setidaknya 10 orang sebagai tersangka sebelumnya. Termasuk Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty yang diduga sebagai pihak yang memberikan suap.
Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
 
"Penetapan tambahan enam tersangka, total jumlah tersangka adalah 16 orang dalam perkara yang sama," kata Yuyuk. (ase)
Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024