Penggalian Lokasi Situs Majapahit Dinilai Langgar UU

Warga menemukan patung sepasang kekasih dari tanah liat yang diperkirakan peninggalan kerajaan Majapahit di Desa Ngrawan, Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu, 12 Maret 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adib Ahsani
VIVA.co.id – Balai Arkeologi Yogyakarta memperingatkan warga agar menghentikan penggalian lokasi yang diperkirakan situs peninggalan Kerajaan Majapahit di Desa Ngrawan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Patung Sepasang Kekasih Masa Majapahit Ditemukan Warga
 
Penggalian benda kuno atau cagar budaya hanya boleh dilakukan Balai Arkeologi, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Gundukan Tanah Diduga Kuat Situs Leluhur Raja-raja Jawa
 
Kepala Balai Arkeologi Yogyakarta, Siswanto, berterima kasih kepada warga yang menemukan patung dan fondasi bangunan yang diperkirakan peninggalan Majapahit. Tetapi, dia meminta warga menghentikan penggalian itu.
Kisah Pertempuran Majapahit, Pasukan Gajah Diusir dengan Api
 
“Penggalian benda kuno telah diatur oleh undang-undang, yang intinya tidak semua orang boleh menggali benda kuno,” ujarnya ketika dihubungi VIVA.co.id pada Sabtu, 12 Maret 2016.
 
Penggalian benda kuno, menurut Siswanto, biasanya terjadi karena disengaja atau tidak disengaja. “Saat ada warga menggali tanah untuk bangunan rumah atau untuk keperluan dan menemukan benda kuno, itu yang disebut-sebut dengan tanpa disengaja. Penggalian disengaja, pengertiannya memang menggali untuk menemukan benda dimaksud,” ujarnya.
 
Ketika ditemukan benda kuno dalam penggalian tidak disengaja, penggalian harus dihentikan dan dilaporkan kepada pihak berwenang. “Jadi tidak semua orang boleh menggali untuk menemukan benda bersejarah atau benda kuno. Bahkan ketika di sebuah tempat diduga ada benda kuno atau benda bersejarah, penggalian hanya dilakukan oleh Badan Arkeologi,” katanya.
 
Mengenai temuan benda kuno di Desa Ngrawan, Siswanto mengungkapkan akan melakukan upaya persuasif agar penggalian tidak dilanjutkan oleh warga dan diserahkan kepada yang berwenang. “Kami akan datang untuk melihat temuan yang ada di Ngrawan. Karena wilayah kerja kami meliputi Jawa Tengah dan Jawa Timur,” tuturnya.
 
Siswanto membenarkan bahwa temuan itu mempunyai ciri khas masa Majapahit. “Kalau memperhatikan ciri-ciri bendanya (melihat dari foto), tampak berkaitan dengan temuan sebelumnya maupun temuan di permukaan, yang merupakan ciri khas masa Majapahit,” katanya.
 
Temuan bangunan berupa fondasi yang digali pada kedalaman 2 meter hingga 2,5 meter itu, menurut Siswanto, adalah bangunan biasa, bukan bangunan sakral seperti candi.
 
Patung sepasang kekasih
 
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Ngrawan, Madiun, Jawa Timur, menemukan patung sepasang kekasih dari tanah liat dan menemukan fondasi bangunan kuno di kebun dalam sebuah penggalian. Fondasi dan patung itu mempunyai ciri khas masa Majapahit.
 
Fondasi dan patung serta beberapa benda lain ditemukan di tanah kebun milik Suhanto, warga Desa Ngrawan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Penggalian dilakukan sejak dua bulan lalu di beberapa lokasi di kebun itu.
 
Patung itu terbuat dari tanah liat yang sudah dibakar, seperti batu bata. Patung menunjukkan tangan kanan si lelaki sedang memeluk si perempuan dari belakang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya