KPK Mangkir, Praperadilan Kasus Sumber Waras Ditunda

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan (KPK) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat, Senin 14 Maret 2016, terpaksa ditunda.

Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, baru dimulai sekira pukul 12.30 WIB siang, dan ditunda lantaran pihak termohon, yakni KPK, tidak menghadiri sidang tersebut.

"Termohon tidak hadir, padahal sudah diberi waktu yang panjang ya, nanti akan kita panggil lagi dengan waktu yang lebih pendek," kata Hakim Tursina Aftianti selaku hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Maret 2016.

Dengan tidak hadirnya pihak termohon, lantas sidang yang berlangsung di ruang sidang nomor tiga PN Jaksel tersebut berlangsung cukup singkat. Sidang diketahui hanya berlangsung selama lima menit. "Maka dari itu, sidang akan ditunda Senin depan, tanggal 21 Maret 2016," ujar hakim.

Sementara itu, dalam persidangan, pihak dari MAKI, yaitu Boyamin Saiman, selaku Koordinator MAKI, meminta Hakim Tursina untuk memasukkan peringatan pada panggilan pihak termohon pada sidang selanjutnya agar pihak termohon hadir.

"Izin dimasukkan peringatan yang mulia," kata Boyamin.

Mendapati permintaan tersebut, maka hakim pun menjawab akan memikirkannya lebih lanjut. "Nanti itu kita pikirkan. Untuk itu, sidang hari ini ditutup," tutup Hakim Tursina.

Direktur Sumber Waras: Pembelian Lahan Tak Rugikan Negara

Sebagaimana diketahui, permohonan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan lantaran tidak segera diprosesnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh KPK.

"Gugatannya terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras yang berdasar audit BPK terdapat dugaan korupsi dan menimbulkan kerugian negara, namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya," kata Boyamin di Jakarta Selatan, Jum'at 11 Maret 2016 pekan lalu.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 11 Februari 2016 yang lalu telah diregister dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tursina Aftianti dan Panitera Pengganti Dugo Prayogo.

Boyamin juga mengatakan, selain MAKI, pemohon gugatan praperadilan melawan KPK ada beberapa pihak. "Kita daftarkan pada 11 Februari 2016. Pemohonnya Mayjen TNI Purn Saurip Kadi, Justiani Liem, Marselinus Edwin Hardia, semua warga DKI Jakarta dan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia Indonesia (LP3HI)," ujar Boyamin. (one)

RS Sumber Waras akan direvitalisasi menjadi rumah sakit yang khusus bagi penderita penyakit kanker dan jantung.

Ahok Akan Bangun Apartemen Mewah di RS Sumber Waras

Diperuntukan bagi penderita kanker stadium empat.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2016