KPK Segera Panggil Paksa Politikus Budi Supriyanto

Anggota Komisi V Budi Supriyanto (27/1/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Politikus Partai Golkar, Budi Supriyanto, kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini kedua kalinya anggota DPR itu tidak memenuhi pemeriksaan tanpa memberikan keterangannya.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan, bahwa Budi hari ini kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya.

"Iya, sampai sore ini yang bersangkutan hadir tanpa keterangan," kata Yuyuk dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin 14 Maret 2016.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Budi mestinya hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Yuyuk menyebut penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap Budi, bersamaan dengan panggilan ketiga. "Sesuai dengan ketentuan UU akan seperti itu, karena sudah panggilan kedua dan tanpa keterangan," kata Yuyuk.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut Budi beralasan sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pertamanya minggu lalu.  "Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, kami telah terima keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang," kata Priharsa, Kamis 10 Maret 2016 lalu..

Menurut Priharsa, pada surat keterangan dokter yang diberikan Budi melalui kuasa hukumnya itu, tidak mencantumkan diagnosis dokter dari RS Roemani Muhammadiyah, atas penyakit yang tengah diderita. Pada surat hanya tertulis bahwa Budi memerlukan istirahan selama 3 hari.

Menanggapi surat ini, penyidik langsung mengkonfirmasi ke pihak rumah sakit. Akhirnya terungkap, RS Roemani Muhammadiyah, tidak pernah memberikan analisis sakit bagi Budi.

Diketahui, Budi diduga menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat duduk di Komisi V DPR.

Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305,000 itu, sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan itu ditolak KPK, dan uangnya langsung disita penyidik.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Dalam operasi itu, KPK menangkap empat orang, yaitu anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang dekatnya,  Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini. Selain itu, Abdul Khoir. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya