Sanksi untuk Kepala Daerah Pemadat Harus Lebih Berat

Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi yang tertangkap setelah pesta sabu-sabu diminta agar diberikan sanksi lebih berat. Pasalnya, sebagai pejabat negara, tanggaung jawab bupati yang kerap disapa Ovi itu seharusnya lebih berat dibandingkan masyarakat biasa.

Lari ke Semak, Bandar Sabu di Medan Lolos

"Apalagi Beliau bupati harus beri contoh ke masyarakat. Harus diberi tindakan yang lebih tegas, lebih dalam berikan efek jera. Apalagi dia pejabat publik, dampaknya besar ke masyarakat," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.

Lebih jauh, Ade menilai bahwa partai politik yang mengusung Ovi juga harus memberikan sanksi antara lain pemecatan. Ovi saat maju bersama Wakil Bupati Ilyas Panji Alam di Pilkada Serentak 9 Desember 2015 diusung koalisi PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, PPP dan Partai Hanura.

Modus Penyamaran Baru Penyelundupan Narkoba

"Partai bila perlu memecatnya sebagai efek jera," kata Ade.

Ketua DPR itu menyatakan bahwa  Partai Golkar sendiri selalu melakukan pengecekan kesehatan atau tes urine terhadap kader-kadernya yang diusungnya menjadi kepala daerah. Namun hal tersebut diakui Ade tak selalu bisa menjadi jaminan.

Kepala Daerah Pemadat Perlu Diantisipasi Revisi UU Pilkada

"Setiap prosedur pasti dilakukan tapi itu tidak menjamin. Semua juga begitu yang paling penting yang bersangkutan tak konsumsi itu. Jadi jangan prosedur dijadikan ukuran bagi sebuah pemberantasan narkoba," kata dia lagi.

Ahmad Wazir Nofiadi ditangkap setelah pesta narkoba di kediaman pribadinya. Dia menurut Kepala BNN Komjen Polisi Budi Waseso telah diincar BNN sejak 3 bulan lalu.

"Penelusuran kasus ini sudah 3 bulan lalu, hasil laporan dari masyarakat, yang bersangkutan sering menggunakan narkotika jenis sabu," kata Budi Waseso yang kerap disapa Buwas di Kantor BNN, Jakata, Senin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya