KPK Periksa Pejabat Ditjen Hortikultura

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Kasubag Anggaran Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 Maret 2016.

Hakim PN Medan Minta KPK Buka CCTV, Cari Orang yang Taruh Uang di Meja

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut, Eko akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan mantan Dirjen Hortikultura, Hasanudin lbrahim (HI) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HI," kata Yuyuk, Senin, 21 Maret 2016.

Dilepas KPK, MA Akan Rehabilitasi Nama Baik Ketua PN Medan

Eko akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Ditjen Hortikultura, Kementan tahun 2013. Hasanudin lbrahim yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sempat menjabat sebagai staf ahli bidang perdagangan dan hubungan internasional Menteri Pertanian saat ini, Andi Amran Sulaiman.

Ibrahim ditetapkan tersangka bersama 2 orang lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dan petinggi PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.

KPK Tangkap Hakim di Medan

"KPK menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk naikkan status tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati di Kantor KPK pada Selasa, 9 Februari 2016.

Menurut Yuyuk, 3 orang tersebut diduga telah melakukan penggelembungan harga pengadaan pupuk hayati yang akan disalurkan kepada petani sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Hal tersebut merugikan anggaran negara yaitu belanja barang fisik untuk fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT yang diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikulutura tahun 2013.

"Nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar negara," kata Yuyuk lagi.

Ketiganya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(mus)

Logo Mahkamah Agung.

OTT KPK, PN Jakarta Selatan Akui Ada Hakim yang Tak Masuk

PN Jakarta Selatan menunggu keterangan resmi KPK

img_title
VIVA.co.id
28 November 2018