Kejaksaan Minta KY Pantau Praperadilan La Nyalla Mattaliti

La Nyalla Mattaliti
Sumber :
  • Lensa Olahraga - antv

VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengaku telah menyurati Komisi Yudisial agar mengawasi jalannya sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti.

Sebelumnya La Nyalla, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada 30 Maret 2016, di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami juga surati pemantau peradilan, Komisi Yudisial, untuk memantau hakim yang mengadili sidang praperadilan 30 Maret nanti, supaya nanti betul-betul adil, tidak memihak orang atau siapapun di belakang itu," kata Maruli dalam perbincangan bersama tvOne, Senin, 29 Maret 2016.

Maruli menilai alasan pengacara La Nyalla yang menolak hadir untuk diperiksa Kejaksaan karena tengah mengajukan praperadilan mengada-ada. Sebab, penyidikan kasus korupsi yang menjerat La Nyalla tengah berjalan. Sementara permohonan praperadilan yang diajukan tersangka bisa ditolak hakim atau diterima.

"Seharusnya La Nyalla hadir karena proses penyidikan sedang berjalan, jadi tidak harus menunggu praperadilan, dia harus memenuhi panggilan itu," ujar dia.

Sebelumnya, Maruli telah menyebar tim untuk mencari tahu keberadaan La Nyalla Mattaliti. Tim nantinya akan menjemput paksa La Nyalla untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim. Ketua Umum PSSI itu telah mangkir tiga kali panggilan penyidik Kejaksaan.

"Tim sudah bekerja. Ada yang di Jakarta, ada yang di Surabaya. Kalau tidak ada di Indonesia, berarti dia di luar negeri," ucapnya.

Maruli berharap La Nyalla kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka hari ini, yang merupakan panggilan ketiga. "Hukum harus jadi panglima. Dia harus hadir. Kalau tidak, kita akan hadirkan secara paksa," tegas dia.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

 

Berdalih Mencari La Nyalla, Jaksa Tak Hadiri Praperadilan
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

Kerugian ini menyangkut penggunaan dana hibah dan bantuan sosial

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016