La Nyalla Praperadilankan Lagi Kejaksaan Jatim

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat yang menetapkan dirinya sebagai dua tersangka sekaligus.

Ketua DPD La Nyalla Cuma Punya Alphard dan Supra Fit, Percaya?

Praperadilan didaftarkan oleh tim kuasa hukum La Nyalla ke PN Surabaya pada Senin, 25 April 2016. Praperadilan diatasnamakan anak La Nyalla, yakni Muhammad Ali Affandi.

"Atas nama anak klien kami. Nomor perkaranya nomor 28. Sidang perdana tanggal 4 Mei," kata salah seorang kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, kepada VIVA.co.id, Rabu, 27 April 2016.

Dua Tahun Bebas, Nasib Rekening La Nyalla Masih Tak Jelas

Sumarso menjelaskan, dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejati Jatim yang dipraperadilankan La Nyalla. Yakni sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012, dan sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011 bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.

Praperadilan didaftarkan, kata Sumarso, berdasarkan nomor sprindik dan surat penetapan tersangka yang diperoleh tim kuasa hukum dari informasi di media massa. Pengacara menyatakan hal itu tidak menghalangi hak kliennya untuk menguji penetapan tersangka tersebut di pengadilan.

Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

"Karena Kejati tidak mau memberikan surat resmi," ujar Sumarso.

Sumarso yakin pengadilan akan mengabulkan kembali praperadilan yang diajukan La Nyalla. Sebab, penyidikan yang dilakukan kejaksaan atas kliennya sama dengan dua penyidikan sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim.

"Kan mengulang-ulang saja kejaksaan. Saya yakin menang berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya," katanya.

Dihubungi terpisah, Humas PN Surabaya, Efran Basuning, membenarkan bahwa La Nyalla sudah mendaftarkan praperadilan. Menurutnya, tidak masalah praperadilan didasarkan pada informasi dari media massa, bukan dari surat resmi kejaksaan.

"Hakim tunggalnya sudah ditentukan, Mangapul Girsang," ucapnya.

Sementara itu, baik Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, maupun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, tidak merespons ketika ditanya soal praperadilan La Nyalla, baik melalui sambungan telepon maupun pertanyaan melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mundur menyidik kasus hibah Kadin Jatim meski tersangka kasus itu, La Nyalla, terus-terusan mengajukan praperadilan. Maruli ingin La Nyalla diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "(Kalau praperadilan lagi), 100 sprindik saya keluarkan," katanya.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan tersangka dengan sprindik sebelumya pada Maret 2016, La Nyalla sembunyi, diduga di Singapura. Hingga kini kejaksaan belum menemukan keberadaannya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya