Komut Pelindo II Lambock Nahattands Dipanggil KPK
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisaris Utama PT Pelindo II, Lambock V. Nahattands dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 29 Maret 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo ll, Richard Joost Lino. "Sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Priharsa.
Selain Lambock, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat PT Pelindo ll. Keduanya adalah Ketua Komite Audit Dewan Komisaris PT Pelindo ll, Si Putu Ardana serta Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo ll, Saptono R. Irianto.
Sebelumnya, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga antirasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Diketahui, pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda jawaban atas gugatan Lino, pihak KPK yang dipimpin langsung Kepala Biro Hukum memaparkan sejumlah hal. Termasuk memaparkan bukti dalam menetapkan Lino sebagai tersangka.
Pertama, RJ Lino disebut pernah memerintahkan mengubah spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. Lino selaku Direktur Utama yang sejak awal mengundang HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co.Ltd) dengan memerintahkan dan mengkondisikan penunjukan langsung HDHM, melalui instruksi/disposisi Lino yang dituliskan secara langsung dengan kata-kata "Go For Twinlift" pada Nota Dinas Direktur Operasi dan
Teknik (Ferialdy Noernal) Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.
Kedua, Lino juga disebut pernah memerintahkan dan melakukan intervensi kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk menunjuk langsung HDHM, padahal HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Hal tersebut dilakukan dengan cara memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk menunjuk HDHM sebagaimana disposisi Lino.