KPK Kembali Periksa Adik Bambang Widjojanto

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero), Haryadi Budi Kuncoro, Selasa, 23 Februari 2016.

Komut Pelindo II Lambock Nahattands Dipanggil KPK

Adik mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto itu, akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut, Haryadi akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. "Sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Yuyuk.

Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Pejabat PT Pelindo ll

Diketahui, Haryadi sempat beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Yuyuk mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelisik pengadaan peralatan di PT Pelindo II, mengingat posisinya sebagai Senior Manager Peralatan. "(Diperiksa) tentang apa yang diketahui mengenai pengadaan peralatan di perusahaan tersebut, termasuk QCC," ujarnya menambahkan..

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan pada 19 Februari 2016 lalu, Haryadi enggan berkomentar mengenai yang perkara diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga US$3,6 juta. Termasuk mengenai kedatangannya ke China pada 2011 silam untuk meninjau peralatan yang diduga dilakukan atas perintah Lino.

Kasus Pelindo, KPK Periksa Eks GM Pelabuhan Palembang

KPK menduga tersangka Lino memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara. Hal ini menyangkut penunjukan langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd, dalam pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II Tahun Anggaran 2010. 

Diketahui, pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda jawaban atas gugatan Lino, .

Berdasarkan pemaparan tersebut, KPK meyakini ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Lino.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya