Divonis Ringan, Sopir Lamborghini Maut Segera Bebas

Barcode untuk Lamborgini Maut
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal

VIVA.co.id - Vonis lima bulan penjara diterima Wiyang Lautner, terdakwa kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur, dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 30 Maret 2016. Tak lama lagi Wiyang bisa bebas dari penjara.

img_title Sopir Lamborghini Maut di Surabaya Dituntut 5 Bulan Penjara

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Burhanudin. Dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa Wiyang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menghukum terdakwa Wiyang Lautner dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp12 juta subsidair satu bulan kurungan," kata hakim Burhanudin dalam amar putusannya.

img_title Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dimulai, Ini Syarat Lengkap untuk Pendaftar

Vonis tersebut sama persis (conform) dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa Ferry Rachman menuntut terdakwa Wiyang Lautner dengan hukuman penjara lima bulan dan denda Rp12 juta subsidair satu bulan kurungan.

Beberapa pertimbangan disampaikan hakim vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa. Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bertanggungjawab kepada keluarga korban kecelakaan.

img_title WhatsApp Android Kini Bisa Baca Pesan Tanpa Membuka Percakapan

"Terdakwa belum pernah bermasalah hukum sebelumnya," kata hakim Burhanudin.

Baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Tapi Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, memastikan bahwa pihaknya tidak akan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa.

"Dakwaan dan tuntutan kami diterima hakim, masa kami banding," ujarnya.

Dengan vonis lima bulan penjara, dipastikan tak lama lagi terdakwa Wiyang bisa keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Sebab, vonis tersebut dipotong masa tahanan yang telah dijalani Wiyang sejak 5 Desember 2015 atau 3,5 bulan. Artinya, 1,5 bulan lagi terdakwa sudah bisa menghirup udara bebas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wiyang Lautner tersangkut masalah hukum setelah mobil Lamborghini yang dikemudikannya tiba-tiba oleng ke kiri jalan saat melintas di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu, 29 November 2015, pagi. Saat itu, dia melaju bersama rekannya, Bambang, yang mengendarai mobil Ferrari.

Begitu oleng, Lamborghini Wiyang langsung menyeruduk warung STMJ yang berada di kiri jalan dan tiga orang yang di sana. Akibatnya, Kuswarijo tewas di tempat. Sementara istrinya, Sri Kanti Rahayu, dan pemilik warung, Mujiono, menderita luka-luka.

Kecelakaan Lamborghini

Intip Mahalnya Biaya Perbaikan Lamborghini Maut Surabaya

Mobil itu diperbaiki di Jakarta, setelah dikembalikan Kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut